ABSTRAK
Ulama telah menyebutkan bahwa penghalang kewarisan ada
tiga, yang pertama karena pembunuhan, kedua perbedaan
agama, ketiga perbudakan. Yang dibahas
dalam skripsi ini
adalah penghalang kewarisan
beda agama. Yang dimaksud berlainan beda agama adalah
berbedanya agama yang dianut antara pewaris dan ahli waris, seorang Muslim
tidaklah mewarisi dari orang kafir, begitu juga sebaliknya, orang kafir tidak mewarisi dari orang muslim.
Yusuf al-Qaradawi berpendapat bahwa seorang muslim dapat
mewarisi harta non-Muslim, tetapi orang non-Muslim tidak mewarisi harta
seorang Muslim. Tentang seorang non-muslim tidak dapat mewarisi seorang
Muslim, para ahli hukum telah sepakat dengan ketentun tersebut. Hal ini
berdasarkan hadist dan ketentuan surat al-Maidah ayat 5.
Dari uraian, maka
penyusun tertarik mengkaji
lebih lanjut masalah pengaruh beda agama terhadap kewarisan
non-Muslim menurut pikiran Yusuf al-Qaradawi. Permasalahan yang menyusun kaji
adalah bgaimana pemikiran Yusuf al-Qaradawi tentang kewarisan beda agama,
bagaimana istinbat hukum Islam Yusuf al-Qaradawi mengenai kewarisan beda
agama, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap istinbat hukum mengenai kewarisan beda agama.
Jenis
penelitian ini adalah
library research’ yaitu penelitian
yang mengkaji buku-buku dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan objek
yang diteliti, baik data primer maupun data
sekunder. Sedangkan penelitian yang digunakan dalam peneliti ini adalah pendekatan normatif yaitu penelitian yang
berdasarkan pada teori-teori dan konsep-konsep hukum Islam.
Perbedaan agama yang menjadi penghalang mewarisi adalah
apabila ahli waris dan muwarris salah satunya beragama Islam
dan yang lainnya bukan beragama Islam. Perbedaan agama sebagai
penghalang kewarisan diperhitungkan pada saat muwaris meninggal, karena pada saat
itulah hak kewarisan untuk ahli waris mulai berlaku, hasil dari penelitian diperoleh bahwa dalam masalah waris beda agama menurut
hukum Islam adalah
berlainannya agama orang
yang menjadi pewaris dengan orang yang menjadi ahli
waris. Mengenai kedudukan berlainan agama sebagai penghalang pewarisan
telah menjadi ijma seluruh umat Islam. Tetapi menurut Yūsuf Al-Qaraḍawī memperbolehkan seorang Muslim mewarisi harta orang non-Muslim dari selain
kafir ḥarbī, akan tetapi orang non-Muslim tidak
boleh mewarisi harta orang Muslim. Menurutnya, ḥadīṡ yang digunakan para ulama yang melarang waris beda
agama merupakan ḥadīṡ yang masih bersifat umum. Karenanya, ḥadīṡ tersebut
tidak bisa secara serta -merta dijadikan landasan untuk melarang waris beda
agama. Lafaẓ kafir dalam ḥadīṡ larangan waris beda agama hanyalah
diperuntukkan untuk kafir ḥarbī. Tinjauan hukum Islam terhadap penyesuaian kewarisan beda agama ini belum sesuai, hal ini sebagaimana pendapat
Yusuf al-Qaradawi yang
menafsirkan hadis dan ketentuan surat al-Maidah ayat 5 sebagai dasar hukum dari kewarisan beda agama.
link Download
Hasil karya anda sendiri lebih penting, dan saya harap ini hanya sebagai bahan Referensi Anda dalam mengerjakan Tugas Anda....
terimakasih telah berkunjung
0 comments:
Post a Comment