ABSTRAK
Ulama telah menyebutkan bahwa penghalang kewarisan ada
tiga, yang pertama karena pembunuhan, kedua perbedaan
agama, ketiga perbudakan. Yang dibahas
dalam skripsi ini
adalah penghalang kewarisan
beda agama. Yang dimaksud berlainan beda agama adalah
berbedanya agama yang dianut antara pewaris dan ahli waris, seorang Muslim
tidaklah mewarisi dari orang kafir, begitu juga sebaliknya, orang kafir tidak mewarisi dari orang muslim.
Yusuf al-Qaradawi berpendapat bahwa seorang muslim dapat
mewarisi harta non-Muslim, tetapi orang non-Muslim tidak mewarisi harta
seorang Muslim. Tentang seorang non-muslim tidak dapat mewarisi seorang
Muslim, para ahli hukum telah sepakat dengan ketentun tersebut. Hal ini
berdasarkan hadist dan ketentuan surat al-Maidah ayat 5.